Syarat & Ketentuan Khusus bagi Pendana adalah ketentuan penggunaan Layanan Kami yang wajib dibaca oleh Anda Pendana secara hati-hati untuk melengkapi Syarat & Ketentuan Umum. Dengan bertindak sebagai Pendana, berarti Anda secara sadar dan penuh tanggung jawab telah membaca, mengerti dan menyetujui Syarat & Ketentuan Khusus Bagi Pendana.

Konsep Pendanaan

  1. Pinjaman dalam layanan kami adalah pinjaman dengan menggunakan konsep peer to peer lending yang memungkinkan pinjaman dapat didanai oleh beberapa Pendana.
  2. Pendanaan baru akan disalurkan apabila pendanaan sudah mencapai 100% dari permohonan pinjaman.
  3. Pendana melakukan registrasi pada layanan Penyelenggara untuk memperoleh Akun.
  4. Pendana dapat menyetorkan dana ke dalam rekening Pendana yang disediakan oleh Penyelenggara. Dana dalam rekening ini tidak akan menerima bunga selama belum disalurkan dalam bentuk pinjaman.
  5. Pendana dapat mengikuti Kampanye Pendanaan dengan jumlah minimal penyaluran sebesar Rp. 100.00 (seratus ribu rupiah)
  6.     Penyelenggara menyalurkan dana Pendana kepada Peminjam sesuai instruksi Pendana di Kampanye Pendanaan.
  7. Pendana akan menerima kembali pembayaran jumlah pinjaman berikut bunga pinjaman dari pelunasan pinjaman.
  8. Penyelenggara berhak menetapkan biaya pencairan yang dibebankan kepada Pendana untuk memindahkan dana dari rekening escrow ke rekening pribadi Pendana.
  9.    Untuk mitigasi resiko kredit, Pendana akan menerima jaminan atas pinjaman berupa barang agunan yang diserahkan oleh Peminjam dengan hak menjual apabila Peminjam tidak dapat membayar lunas pinjamannya setelah setelah lewatnya masa tenggang. Pendana memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Penyelenggara untuk menerima barang agunan ini, termasuk kuasa untuk menjual barang agunan. Dalam hal pinjaman didanai oleh beberapa Pendana maka barang agunan diperuntukan kepada para Pendana secara proporsional.

Hubungan Pendana dengan Kami

  1. Penyelenggara tidak memiliki kewajiban apapun kepada Pihak manapun kecuali sebagaimana disebutkan secara jelas.
  2. Penyelenggara mewakili Pendana hanya sebagai perantara pinjaman dan bukan sebagai penjamin, pinjaman akan disalurkan kepada Peminjam setelah Peminjam menyetujui Perjanjian antara Pendana dan Peminjam.
  3. Penyelenggara tidak bertanggung-jawab atas kebenaran dan/atau keakuratan data yang diisi oleh Peminjam.
  4. Penyelenggara tidak bertanggung-jawab atas kebenaran dan keakuratan data-data yang disebutkan di dalam Perjanjian antara Pendana dan Peminjam berikut Syarat dan Ketentuannya sepanjang Perjanjian antara Pendana dan Peminjam tersebut telah disetujui oleh Peminjam.
  5. Jika diminta oleh Pendana, Penyelenggara wajib memberitahukan kepada Pendana segala pemberitahuan, surat dan/atau dokumen dari Peminjam dan/atau Pihak manapun yang ditujukan untuk Pendana yang diterima oleh Penyelenggara sehubungan dengan Perjanjian antara Pendana dan Peminjam tersebut melalui layanan kami.

Pernyataan Jaminan Pendana

  1. Pendana menjamin keaslian data pribadi yang telah dimasukkan ke dalam Platform.
  2. Pendana membebaskan tanggung jawab Penyelenggara atas keaslian data pribadi yang diberikan oleh Peminjam.
  3. Dana yang digunakan oleh Pendana adalah benar dana milik Pendana yang didapatkan bukan secara melawan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang, dan tidak terkait dengan pendanaan terorisme.
  4. Pendana dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak mana pun terkait dengan penempatan dana Pendana.
  5. Pendana membebaskan kepada Penyelenggara dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak mana pun terkait dengan Perjanjian antara Pendana dan Peminjam.
  6. Dengan memberikan pinjaman kepada Peminjam, Pendana menyatakan menanggung sendiri risiko gagal bayar oleh Peminjam dan membebaskan Penyelenggara dari hal tersebut.
  7. Pendana dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak mana pun juga terkait dengan penempatan dana Pemberi Pinjaman di rekening bank yang disediakan oleh Penyelenggara termasuk apabila dana tersebut tidak ditarik oleh Pendana di rekening tersebut.

Pemberitahuan

Segala pemberitahuan atau komunikasi yang dilakukan sehubungan dengan Layanan kami dilakukan melalui Surat Elektronik, akun Pendana, SMS atau telpon Pendana yang terdaftar di sistem kami.

Pemberitahuan atau komunikasi kepada kami dikirimkan kepada:

Penyelenggara (arthalink.id): PT. Lokaartha Karya Teknologi

Up.  Customer Service

E-Mail: cs@arthalink.id

Phone Number: 021 80627919

 

Biaya Pencairan

Biaya yang dikenakan kepada Pendana setiap kali ada penarikan dari escrow account ke rekening pribadi Pendana yang besarnya ditetapkan oleh Penyelenggara.

Pajak

Pajak yang timbul akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali apabila karena suatu ketentuan hukum pajak tersebut dibebankan bersama, maka Penyelenggara dan Pendana sepakat untuk menanggungnya secara proporsional.

 

Copyright © 2018 PT. Jadiduit Gadai Makmur. Allright Reserved
Jl. Puri Mutiara I no.5 (Arco Raya) Jakarta Selatan 12410