SYARAT & KETENTUAN KHUSUS

BAGI NASABAH

 

 

Syarat & Ketentuan Khusus bagi Nasabah adalah ketentuan penggunaan Layanan Kami yang wajib dibaca oleh Anda Nasabah secara hati-hati untuk melengkapi Syarat & Ketentuan Umum. Dengan bertindak sebagai Nasabah, berarti Anda secara sadar dan penuh tanggung jawab telah membaca, mengerti dan menyetujui Syarat & Ketentuan Khusus Bagi Nasabah.

 

 

Pinjaman

 

Pinjaman dalam layanan kami adalah pinjaman dengan menggunakan konsep gadai yang menggunakan barang jaminan.

 

Nasabah menyerahkan barang jaminan dengan kuasa jual apabila Nasabah tidak melunasi pinjamannya.

 

Barang jaminan akan dikembalikan apabila Nasabah telah membayar lunas kewajiban pinjamannya.

 

Permohonan Perpanjangan Pinjaman

 

Nasabah dapat mengajukan permohonan perpanjangan pinjaman. Apabila permohonan perpanjangan disetujui, nasabah harus membayar terlebih dahulu bunga dan biaya lainnya atas pinjaman yang lama untuk kemudian akan diberikan masa pinjaman baru kepada Nasabah.

 

Tanggal Jatuh Tempo baru akan kami informasikan melalui email nasabah dan akun nasabah di website kami, www.jadiduitgadai.id.

 

Perubahan Masa Pinjaman merupakan addendum dari Surat Bukti Gadai asli yang telah diterima nasabah saat transaksi awal dan tidak merubah syarat & ketentuan serta seluruh isi perjanjian gadai yang tertera pada bagian belakang Surat Bukti Gadai.

 

Hubungan Nasabah dengan Kami

 

  1. Penyelenggara tidak memiliki kewajiban apapun kepada Pihak manapun kecuali sebagaimana disebutkan secara jelas.
  2. Penyelenggara tidak bertanggung-jawab atas kebenaran dan/atau keakuratan data yang diisi oleh Nasabah.

 

 

Pernyataan Jaminan Nasabah

 

  1. Nasabah menjamin keaslian data pribadi yang telah dimasukkan ke dalam Platform.
  2. Nasabah membebaskan tanggung jawab Penyelenggara atas keaslian data pribadi yang diberikan oleh Nasabah.
  3. Dana yang dipinjam oleh Nasabah tidak akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang melawan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang, dan tidak terkait dengan pendanaan terorisme.
  4. Nasabah dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak mana pun terkait dengan penyerahan barang jaminan.
  5. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara bahwa Barang yang diserahkan sebagai barang jaminan adalah milik Nasabah dan/atau kepemilikan sebagaimana pasal 1977 KUH Perdata dan menjamin bukan berasal dari hasil kejahatan, tidak dalam obyek sengketa dan/atau sita jaminan.

 

 

Pemberitahuan

 

Segala pemberitahuan atau komunikasi yang dilakukan sehubungan dengan Layanan kami dilakukan melalui Surat Elektronik, akun Nasabah, SMS atau telpon sesuai data Nasabah yang terdaftar pada layanan kami.

 

Pajak

 

Pajak yang timbul akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali apabila karena suatu ketentuan hukum pajak tersebut dibebankan bersama, maka Penyelenggara dan Nasabah sepakat untuk menanggungnya secara proporsional.

 

Copyright © 2018 PT. Jadiduit Gadai Makmur. Allright Reserved
Jl. Puri Mutiara I no.5 (Arco Raya) Jakarta Selatan 12410