Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan/Pekerjaan :
Instansi :
NIK :
Alamat :
No. Kontrak :
Dalam hal bertindak dalam kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya sebagai Pendana pinjaman di platform arthalink dengan nomor kontrak tersebut di atas (selanjutnya disebut Pemberi Kuasa).
Dengan ini memberi wewenang dan kuasa penuh dengan substitusi kepada:
PT. LOKAARTHA KARYA TEKNOLOGI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Kemang Utara VIIG No.16-17, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730 (Selanjutnya disebut Penerima Kuasa)
------------------------------------------------ K H U S U S -----------------------------------------------------
Untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk menyusun, menyetujui atau menandatangani dan melaksanakan Perjanjian antara Pemberi Kuasa dengan Peminjam yang terdaftar dalam platform atau layanan Penerima Kuasa sehubungan dengan pemberian pinjaman oleh Pemberi Kuasa kepada Peminjam tersebut.
Untuk keperluan tersebut, Penerima Kuasa juga diberikan kuasa dan wewenang penuh untuk, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Mentransfer, memindahbukukan, mengalihkan dan/atau mencairkan dana pinjaman atas nama Pemberi Kuasa kepada peminjam atau beberapa peminjam, dan sebaliknya menerima, mentransfer, mengalihkan, dan/atau mencairkan pengembalian pinjaman oleh peminjam atau beberapa peminjam kepada Pemberi Kuasa.
- Memberikan penilaian atas barang jaminan dari peminjam atau beberapa peminjam.
- Membebankan atau memotong secara otomatis biaya-biaya yang menjadi hak Penerima Kuasa.
- Melaksanakan seluruh hak Pemberi Kuasa yang timbul dalam Perjanjian antara Pemberi Kuasa dengan Peminjam atau beberapa Peminjam.
- Membebankan, memotong secara otomatis dan mengelola biaya-biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Kuasa ini dan membayarkan biaya tersebut kepada pihak ketiga yang berhak.
- Menerima, menyimpan, menitipkan dan menjual barang agunan dari peminjam atau beberapa peminjam serta membagi hasil penjualan barang jaminan sesuai Perjanjian.
- Mengambil tindakan lain yang dianggap perlu untuk kepentingan Pemberi Kuasa sehubungan dengan pemberian pinjaman kepada peminjam atau beberapa peminjam, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Menghadap atau berkomunikasi dengan pihak terkait pelaksanaan kuasa, seperti bank, notaris dan pihak terkait lainnya.
- Menentukan persyaratan pinjaman kepada peminjam.
- Menerima persyaratan pinjaman dari peminjam.
Pemberian kuasa ini merupakan pelaksanaan Perjanjian antara Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa dan dimaksudkan untuk kemudahan pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.